Minggu, 21 Juni 2020

Tugas Filsafat Islam 30 Maret 2020

BAUBAU, TELISIK.ID - Video  Aksi protes jemaah Masjid Agung Baubau terkait imbauan larangan beribadah di masjid, viral di media sosial, Kamis (23/04/2020).
Pantauan Telisik.id, Masjid Agung kini telah ditutup dan tidak ada aktivitas ibadah. Hanya Beberapa warga setempat yang ada. Mereka menyayangkan penutupan masjid.
"Tidak usah ada azan kalau ditutup begini, karena azan itu kan memanggil kita untuk salat," ucap La Salam (59) saat hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat isya.
Sementara itu, dalam rilis yang dikeluarkan Pemerintah Kota Baubau, Aksi protes tersebut terjadi pada pukul 12.30 Wita usai salat zuhur.
Aksi protes tersebut dilerai oleh Kapolsek Wolio AKP Bahtiar S.Sos yang kemudian memfasilitasi jamaah dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Baubau agar mendengar langsung imbauan pemerintah mengenai tata cara ibadah di tengah pandemi COVID-19 ini.
Komentar :
Banyak orang berfikir pelarangan ini adalah bagian dari penghancuran Islam, namun tak banyak ingin tau mengapa sampai ada kebijakan ini, sebab dari zaman Rasulullah memang sudah ada kebijakan semacam ini.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Telah bercerita kepada kami Mathar bin al-Fadhl telah bercerita kepada kami Yazid bin Harun telah bercerita kepada kami 'al-'Awwam telah bercerita kepada kami Ibrahim Abu Isma'il as-Saksakiy berkata; Aku mendengar Abu Burdah pernah bersama dengan Yazid bin Abi Kabsyah dalam suatu perjalanan di mana Yazid tetap berpuasa dalam safar, lalu Abu Burdah berkata; "Aku sering mendengar berkali-kali Abu Musa berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, "Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat." (HR Bukhari)
Nabi Muhammad Saw juga berdabda;
"Jika kalian mendengar ada thaun  (wabah) di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Dan apabila kalian berada di wilayah yang terkena wabah, janganlah kalian keluar dan lari darinya. (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama memaknai hadis Nabi ini sebagai upaya untuk meminimalisir risiko penularan wabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar